Kasus Angeline memang membuat publik Indonesia hanya bisa terhenyak. Bagaimana tidak, bocah berusia delapan tahun yang dikabarkan hilang sejak 16 Mei itu ternyata tewas dibunuh. Jenazah Angeline bahkan ditemukan membusuk di kediaman orangtua angkatnya.
Orangtua angkat? Yap, jika kamu tak tahu, si cantik Angeline memang telah diadopsi oleh pria Jerman dan seorang perempuan Indonesia semenjak kecil. Namun keputusan orangtua kandung Angeline untuk membiarkan anaknya diadopsi itu justru yang membuat bocah berambut panjang ini menemui kematiannya dengan tragis.
Angeline sendiri merupakan anak kandung dari Amidah dan Rusidin. Pasangan ini hidup dalam keluarga ekonomi pas-pasan. Rusidin hanya menikah siri dengan Amidah dan bekerja sebagai buruh bangunan. Kala mengandung Angeline, mereka berdua risau memikirkan biaya persalinan. Hingga akhirnya mandor Rusidin memperkenalkan orangtua kandung Angeline dengan Margareta.
Ronny F Sompie dalam press release mengatakan tersangka pembunuh Angeline, Agustinus Tai Hamdamaiakan dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak."
"Untuk tidur saja kami dulu di tikar. Makanya saya rela anak saya diadopsi sama bule itu untuk masa depannya. Sejak itu saya tidak pernah dengar kabar bagaimana Angeline. Sejak Angeline diadopsi, saya pisah dengan Rusidin dan saya nikah lagi secara sah di Banyuwangi. Sampai akhirnya waktu ada kabar anak hilang, saya tahu itu anak saya sudah tumbuh jadi gadis cantik," kisah Amidah sambil menangis di RSUP Sanglah, Denpasar, Rabu (10/6), seperti dilansir Merdeka.
Saat itu Margareta sudah menikah dengan pria Jerman beranak satu. Bersama pria Jerman itu pula, Margareta mempunyai anak kandung bernama Kristin. Singkat cerita, Margareta dan sang suami sepakat mengadopsi Angeline yang sudah lahir. Hidup Angeline pun menjadi bahagia. Bahkan karena cintanya, pria Jerman itu sampai mewariskan 60% hartanya pada Angeline saat dirinya meninggal dunia waktu Angeline masih berusia lima tahun.
Usai sang ayah tiri meninggal, Angeline diduga kuat kerap mengalami siksaan. Hingga akhirnya bocah cantik itu ditemukan tewas terbunuh dalam kondisi membusuk di kandang ayam rumah Margareta. Sejauh ini, sang satpam rumah yakni Agustai ditetapkan jadi tersangka karena membunuh dan memperkosa Angeline. Selamat jalan malaikat kecil yang cantik!Seperti yang terlihat di fanpage Tribun Bali.Baru 9 jam berita berjudul "Pembunuh Angeline Akan Dijerat Hukuman 15 Tahun" diupload, sudah ada 1.052 komen dari netizen (hingga pukul 10.10 Wita).Kebanyakan mengaku tidak puas dengan hukuman 15 tahun untuk perbuatan keji tersebut.Sumpah serapah keluar dari beberapa akun. Bahkan, beberapa netizen menggunakan kata-kata yang sangat kasar karena mungkin saking kesalnya.Seperti akun "Panca Dewata" yang menulis "Ini pembunuhan berencana & berlapis.. gk setimpal kalau dipenjara selama 15 tahun..dari memperkosa & berencana utk menghabisi nyawa seseorang & tindak kekerasan kepada anak dibawah umur..minimal dihukum seumur hidup & maximal hukuman mati !! Dan bukan cmn si agus aja yg kena hukuman,ibu angkatnya jg harus diberi hukuman karna adanya tindak kekerasan & penganiayaan dibawah umur..KPAI harus menuntut itu jg !!!".Komen dari Akun "Panca Dewata" yang di-like 101 akun lain (hingga pukul 10.10 Wita) itu menyoroti pasal berlapis yang bisa dikenakan pada Agustinus.Selain itu, komen yang mendapatkan 13 balasan dari netizen lain itu juga menyoroti dugaan kekerasan Margareith Ch Megawe kepada Angeline.Aku lain yakni "Hin Seiryoku" menulis "Cuma 15 tahun penjara dengan kasus pembunuhan,pelecehan sexsual??? Bikin malu aja pengadilan.Berilahlah hukuman yg setimpal yg bikin pelaku efek jera. Selama tidak ada contoh hukum tegas..kriminal".Selain hukuman yang dianggap terlalu ringan, malah banyak netizen yang berharap hukuman mati untuk si pelaku.Netizen dengan akun "Adi Lesmana" menulis "Gk cocokkkkkk,,,,,,,,klo pembunuhan sama anak dibawah umur,apalagi tanpa perlawanan,,,,,,,tanpa basa basi lagiiiiiii,,,,,harusssss dihukumm yg setimpalll!!!!!!!!! Alias HUKUMAN MATIIIIIII".Nada kurang setuju akan hukuman yang terlalu ringan, tidak hanya keluar dari netizen.Sebelumnya, seperti yang dilansir Kompas.com , Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku prihatin dengan meninggalnya Angeline, bocah delapan tahun yang dibunuh.Dirinya berharap kasus pembunuhan bocah delapan tahun yang sebelumnya dikabarkan hilang, tersebut harus menjadi awal penguatan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.Pasalnya, dalam UU tersebut, pelakunya kekerasan terhadap anak hanya dihukum 3-15 tahun.Menurut Fahri, revisi tersebut diperuntukkan, agar para pelaku kekerasan terhadap anak bisa mendapatkan efek jera."Jadi saya kira perlu memiliki sistem perlindungan anak yang lebih komperhensif, dan negara harus meninjau lagi sistem perlindungan anak," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2015).Sebelumnya, pada hari yang sama, Kamis (11/6/2015), Kapolda Bali Irjen PolTerkait pasal yang disangkakan kepada Agustinus, Sompie mengatakan pasal yang disangkakan yakni Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


0 komentar:
Posting Komentar